Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Saipul Jamil Tidak Ikuti Jejak Seperti Roro Fitria Bebas Penjara karena Tak Memenuhi Syarat

Keinginan Saipul Jamil untuk menghirup udara bebas belum bisa terwujud saat ini. Sebab ia tak bisa ikut dibebaskan seperti narapidana lain.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Saipul Jamil Tidak Ikuti Jejak Seperti Roro Fitria Bebas Penjara karena Tak Memenuhi Syarat
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017). Majelis Hakim memvonis penyanyi dangdut tersebut dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan Saipul Jamil untuk menghirup udara bebas belum bisa terwujud saat ini. Sebab ia tak bisa ikut dibebaskan seperti narapidana lain.

Menurut Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka. Saipul Jamil tak memenuhi syarat untuk ikut dibebaskan.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka saat dihubungi awak media, Kamis (2/4/2020).

"Tapi dia enggak memenuhi syarat, belum masanya," lanjutnya.

Saipul sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kalapas Cipinag. Namun Siapul Jamil dianggap tak sesuai persyaratan untuk bisa dibebaskan.

Baca: Roro Fitria Bebas Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Nasibnya Tak Sama?

Baca: Polisi Telusuri Dari Mana Perampok Toko Emas Tertular Virus Corona Hingga Meninggal, Ini Dugaan Awal

Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya.
Tak seberuntung Roro Fitria yang bebas karena kondisi darurat corona, Saipul Jamil ternyata tak bebas. Apa yang menyebabkan berbeda? Ini alasannya. (kolase/dok Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Diketahui, Saipul divonis penjara selama enam tahun. Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.

Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas