Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin

Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan penyebab aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka meski urine dinyatakan negatif psikotropika.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Penyebab Vanessa Angel Resmi jadi Tersangka meski Urine Dinyatakan Negatif, Simpan Xanax tanpa Izin
Instagram @bibliss
Vanessa Angel - Kompol Ronaldo Maradona mengungkapkan penyebab aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka meski urine dinyatakan negatif psikotropika. 

Hingga dokter yang memberikan resep terkait psikotropika tersebut.

Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang.
Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang. (Wartakota/Desy Selviany)

Dimana xanax dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

"Jadi kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang disebutkan sebagai kuasa hukumnya," jelas Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami juga sudah memeriksa dari dokter yang memberikan resep terkait dengan xanax."

"Yang kita jadikan barang bukti dan disita dari tangan saudari VA," imbuhnya.

Tak sampai di situ, pihak satuan narkoba Polres Jakarta Barat juga melakukan pemeriksaan tambahan pada Vanessa.

Sehingga mendapatkan hasil, yakni Vanessa telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Berita Rekomendasi

Vanessa melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 mengenai Psikotropika.

Sebagai tersangka, Vanessa akan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Serta denda maksimal Rp 100 juta.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kami lakukan dan kami kemarin melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saudari VA," ungkap Kompol Ronaldo.

"Maka kami dari penyidik satres narkoba Jakarta Barat berkesimpulan telah terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba."

"Yang diatur dalam Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," ucap dia.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tuturnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas