Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Istri Bibi Ardiansyah Miliki Resep Berbeda dari Dokter

Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Istri Bibi Ardiansyah Miliki Resep Berbeda dari Dokter
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel saat menghadiri jumpa pers lewat instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali harus berurusan hukum.

Kali ini, Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus ini secara online bertajuk 'Perkembangan Kasus Vanessa Angel', yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan.

Apa kesalahannya?

Baca: Peluk Gewa di Samping Jenazah Glenn Fredly, Mutia Ayu Menangis Pilu: Please Jangan Tinggalin Aku

Baca: Tangis Keluarga dan Kerabat Pecah Iringi Lagu Kasih Putih Lepas Kepergian Glenn Fredly

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (instagram.com/vanessaangelofficial)
Berita Rekomendasi

Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.

"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidannya kepemilkian tanpa hak, dari pemriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.

"Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.

Lebih lanjut, dari keterangan saksi, Kompol Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter.

"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," ujar Kompol Ronaldo Maradona.

Baca: Pengacara Sayangkan Sikap Vanessa Angel Tertawa dan Update Sosial Media Saat Terjerat Kasus Narkoba

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang.
Sambil memegang perutnya yang tengah hamil, Vanessa Angel ditemani Bibi Ardiansyah, suaminya, terlihat berjalan menyusuri halaman Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/4/2020) siang. (Wartakota/Desy Selviany)

Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.

Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, awal tahun 2019, Vanessa Angel ditangkap oleh satuan polisi dari Polda Jawa Timur, terkait kasus prostitusi online.

Vanessa Angel sempat dipulangkan, namun kembali ditangkap karena melakukan pelanggaran UU ITE, terkait distribusi konten tidak senonoh di aplikasi pesan.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas