Vanessa Angel Terjerat Narkoba
Vanessa Angel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Istri Bibi Ardiansyah Miliki Resep Berbeda dari Dokter
Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali harus berurusan hukum.
Kali ini, Vanessa Angel berurusan hukum terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika jenis Xanax, yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus ini secara online bertajuk 'Perkembangan Kasus Vanessa Angel', yang disiarkan langsung di instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan.
Apa kesalahannya?
Baca: Peluk Gewa di Samping Jenazah Glenn Fredly, Mutia Ayu Menangis Pilu: Please Jangan Tinggalin Aku
Baca: Tangis Keluarga dan Kerabat Pecah Iringi Lagu Kasih Putih Lepas Kepergian Glenn Fredly

Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidannya kepemilkian tanpa hak, dari pemriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.