Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo

Nasib Trio Ikan Asin yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami akan ditentukan Senin (13/4/2020) hari ini. Berikut rekam jejak kasusnya.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Vonis, Berikut Rekam Jejak Kasus Ikan Asin yang Seret Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

"Dan dakwaan subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3," lanjut jaksa.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Lalu, menggajar dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tambah Jaksa.

Fairuz A Rafiq menangis usai menjadi saksi dalam persidangan kasua Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020)
Fairuz A Rafiq menangis usai menjadi saksi dalam persidangan kasua Ikan Asin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

3. Tangisan Fairuz A Rafiq Sempat Panaskan Suasana Sidang

Berita Rekomendasi

Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq turut hadir sebagai saksi pelapor. Hadirnya Fairuz sebagai saksi membuat suasan persidangan kala itu memanas.

Bahkan Fairuz sempat menangis sebelum memberikan keterangan. Ia meminta ditemani oleh suaminya, Sonny Septian saat akan memberikan kesaksian.

"Saya sanggup, Pak, saya siap,” ucap Fairuz sembari menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Usai dirinya tenang, Fairuz menuturkan kronologi dirinya mulai mengetahui video Galih Ginanjar bersama Rey Utami yang membahas dirinya.

"Jadi awalnya saya itu sering jalan di mal begitu. Terus banyak yang ke saya ngomong 'itu kan ikan asin'. Saya enggak tahu awalnya," kata Fairuz.

"Terus salah satu sahabat saya, Kak Monalisa telepon saya menjelaskan ke saya kalau saya itu sudah dipermalukan oleh mantan suami saya dan rekannya di salah satu YouTube yang sudah menyebar di media sosial,” ungkapnya.

Selama persidangan berjalan Fairuz berulang kali tersulut emosinya, bahkan puncak emosi Fairuz adalah setelah persidangan. Fairuz yang menangis setelah menjadi saksi langsung jatuh pingsan dipelukan Sonny Septian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas