Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Istimewa/Wartakotalive.com
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"Kemudian tim melakukan penyelidikan sore harinya," jelas Kombes Pol Yusri.

"Mulai mengintai TKP karena memang ada orang keluar masuk di sana."

"Tengah malam jam 01.00 WIB dilakukan penggerebekan di kediaman Jalan Terogong tadi," ujar dia.

"Dan menemukan IS alias TP," imbuhnya.

Tiga Petugas Menggunakan Pakaian Hazmat Tampak Menggeledah Sebuah Ruangan yang ada Tio Pakusadewo. Disana temukan alat yang diduga alat hisap Sabu.
Tiga Petugas Menggunakan Pakaian Hazmat Tampak Menggeledah Sebuah Ruangan yang ada Tio Pakusadewo. Disana temukan alat yang diduga alat hisap Sabu. (Istimewa)

Dalam pengamanan itu ditemukan sejumlah barang bukti.

Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.

Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.

Berita Rekomendasi

Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.

Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.

Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona

Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.

"Kemudian ada satu handphone."

"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.

Tio diamankan pada hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Pihak kepolisian menangkap Tio di rumahnya, yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan.

Artis senior Tio Pakusadewo sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba. Kala itu majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika.
Artis senior Tio Pakusadewo sebelumnya juga pernah tersandung kasus narkoba. Kala itu majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas