Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kemudian tim melakukan penyelidikan sore harinya," jelas Kombes Pol Yusri.
"Mulai mengintai TKP karena memang ada orang keluar masuk di sana."
"Tengah malam jam 01.00 WIB dilakukan penggerebekan di kediaman Jalan Terogong tadi," ujar dia.
"Dan menemukan IS alias TP," imbuhnya.
Dalam pengamanan itu ditemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.
Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.
Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.
Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona
Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.
"Kemudian ada satu handphone."
"Ketiga satu bungkus kertas berisi ganja yang beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," tambahnya.
Tio diamankan pada hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Pihak kepolisian menangkap Tio di rumahnya, yang berlokasi di daerah Jakarta Selatan.