Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi singkat penangkapan aktor senior Tio Pakusadewo (TP).
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur Kombes Pol Yusri.
"Telah mengamankan seseorang inisialnya adalah IS alias TP," lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, Tio mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018.
Sampai ditangkap, Tio diketahui masih memakai barang haram tersebut.
Kombes Pol Yusri menyampaikan, intensitas Tio membeli narkoba cukup sering.
Baca: Urine Tio Pakusadewo Positif Amfetamin dan Metamfetamin
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Hasil Tes Urine Positif Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam satu bulan Tio bisa membeli sebanyak dua kali.
Dalam setiap pembelian, Tio memesan narkoba seberat 0,5 gram.
"Nah ini berulang lagi, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," jelas Kombes Pol Yusri.
"Dia biasa membeli barang haram dalam satu bulan bisa dua kali."
"Yang setiap pembeliannya ini pasti 0,5 gram," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)