Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan aktor senior, Tio Pakusadewo.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan barang bukti yang ditemukan saat melakukan penangkapan aktor senior, Tio Pakusadewo.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).
Sebelumnya, Kombes Pol Yusri menjelaskan kronologi singkat saat mengamankan Tio.
Tio ditangkap pada hari Selasa (14/4/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Baca: Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali
Pihak kepolisian menangkap Tio di rumahnya, di daerah Jakarta Selatan.
"Selasa tanggal 14 April sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan," tutur Kombes Pol Yusri.
"Telah mengamankan seseorang inisialnya adalah IS alias TP," lanjutnya.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Yusri juga menyebutkan barang bukti yang berhasil disita.
Barang bukti pertama berupa identitas Tio, yakni KTP.
Kemudian juga disita satu buah ponsel serta satu bungkus kertas yang berisi ganja.
Kombes Pol Yusri menuturkan, ganja tersebut memiliki berat sekira 18 gram.
Selain itu, dalam penggeledahan juga ditemukan alat hisap sabu lengkap.
Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya
Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, yang pertama KTP-nya," terang Kombes Pol Yusri.
"Kemudian ada satu handphone."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.