Naufal Samudra Mengaku Belum Lama Mengonsumsi Narkotika, Sulit Tidur Lalu Isap Ganja Melalui Vape
Kepada polisi, Naufal Samudra mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja sintetis karena sulit tidur.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepada polisi, Naufal Samudra mengaku mengonsumsi narkotika jenis ganja sintetis karena sulit tidur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta, Ronaldo Maradona dalam telekonfrensi pers, Kamis (16/4/2020).
Polisi masih mendalami pengakuan dari Naufal yang diduga terlibat dalam pengedaran narkotika, sebab hasil tes urina Naufal menunjukkan negatif.
"Masih kami dalami berapa sering yang bersangkutan menggunakan. Setelah kami dalami tersangka bilang pakai itu untuk membantu tidur," ujar AKP Ronaldo Maradona.
"Sekali lagi ini hanya keterangan dari dia, kita akan terus mendalami," bebernya.
Saat diamankan Naufal baru beberapa hari lalu mengonsumsi narkotika jenis ganja liquid tersebut. Namun hasil tesnya menunjukkan bahwa Naufal negatif.
"Pas kami periksa kita itu (Nuafal) negatif. Menurut yang bersangkutan belum lama mengonsumsi narkotika tersebut," ujar Ronaldo.
"Sehingga yang bersangkutan sudah kami ambil darah dan rambut sudah kami kirim ke Lido BNN. Hasilnya masiy kita tunggu bersama," tuturnya.
Baca: BREAKING NEWS, Naufal Samudra Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Baca: Wabah Virus Coorna Gugah Aaliyah Massaid Berkarya, Luncurkan Lagu Saling Peduli
Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini Naufal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pengedaran narkotika golongan 1.
Ancaman hukukan Naufal paling lama adalah 20 tahun penjara bila terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.
Naufal Samudra langsung ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat," kata Ronaldo Maradona.
Naufal ditahan karena dianggap melanggar pasal kepemilikan dan jual beli narkotia golongan 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.