Ibunda Naufal Samudra Menjenguk ke Polres, Terpukul dan Tetap Berikan Nasihat untuk sang Anak
Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
![Ibunda Naufal Samudra Menjenguk ke Polres, Terpukul dan Tetap Berikan Nasihat untuk sang Anak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aufal-narkoba.jpg)
Kompol Ronaldo memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk waktu penggunaan masih dalam pemeriksaan kami," tutur Kompol Ronaldo.
Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.
Kemudian apabila tidak terbukti akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.
Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.
Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.
Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram
Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran
Sementara berdasarkan pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun.
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.