Roy Kiyoshi Jalani Bisa Direhabilitasi atau Tidak? Nasibnya Ditentukan Hari Ini
Presenter Roy Kiyoshi (33) akan menjalani proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan pihaknya belum lama ini.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Roy Kiyoshi (33) akan menjalani proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan pihaknya belum lama ini.
Proses asesmen dilakukan bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungan Roy Kiyoshi, terhadap obat-obatan atau psikotropika yang dikonsumsinya selama ini.
Tentu hasil asesmen tersebut akan menentukan apakah Roy Kiyoshi bisa menjalani rehabilitasi di panti rehab atau tetap menjalani proses hukum di penjara.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna mengatakan kalau kliennya akan menjalani proses asesmen pada Rabu (13/5/2020) pukul 09.00 WIB.
Baca: Hamil Saat Pandemi Corona, Nabila Faisal Sebut Tak Ingin Dibesuk Jika Nanti Sudah Melahirkan
Baca: Kondisi 2 Pasien Covid-19 yang Jalani Terapi Plasma Membaik, Tim Dokter Berikan Dosis Lebih Sedikit
Baca: Sepekan di Penjara, Roy Kiyoshi Titip Surat untuk Penggemar Pada Kriss Hatta
"Asesmen dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Henry Indraguna ketika dihubungi awak media, Selasa (12/5/2020) malam.
Henry menambahkan kalau nantinya, Roy akan menjalani proses asesmen dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi semua pemeriksaan asesmen di Polres," ucapnya.
Lebih lanjut, Henry Indraguna berharap bahwa hasil asesmen nanti, mampu mengeluarkan Roy Koyoshi dari penjara dan menjalani pengobatan di panti rehab.
Baca: BREAKING NEWS: Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi
"Karena Roy ini sakit. Dia insomnia makanya konsumsi obat atau psikotropika ini," ujar Henry Indraguna.
Roy Kiyoshi menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 21 butir psikotropika berjenis diazepam dan dumolid dari Roy Kiyoshi.
Diperiksa Sejauh Mana Ketergantungan Pada Narkoba
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.