Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Polisi Soal Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan karena Plesetkan Marga Latuconsina

Celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan karena dinilai melecehkan marga Latuconsina.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penjelasan Polisi Soal Andre Taulany dan Rina Nose Dilaporkan karena Plesetkan Marga Latuconsina
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Andre Taulany dan Rina Nose 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Celotehan Andre Taulany dan Rina Nose di suatu acara televisi berbuntut panjang.

Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Dia bilang, keduanya dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina.

Saat ini laporan tersebut sudah masuk ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan polisi itu tertuang dengan nomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.

Laporan itu terdaftar di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Mei 2020.

"Benar, laporannya sudah masuk," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Berita Rekomendasi

Namun demikian, Yusri enggan membeberkan lebih lanjut rincian kasus itu. Sebab, laporan itu baru saja diterima pihak kepolisian.

"Nanti saja ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan karena dugaan mencemarkan nama baik marga Latuconsina dalam acara televisi swasta.

Dalam acara itu, Prilly Latuconsina diketahui menjadi bintang tamu.

Saat berjalannya acara, Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan.

Baca: Rina Nose Kaget Candaannya Bersama Andre Taulany Dipolisikan, Tak Tahu Latuconsina Nama Marga

Baca: BREAKING NEWS, Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan

Sebaliknya, Rina Nose juga ikut memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukonstraksi.

Alhasil, candaan itu berujung pelaporan dengan dugaan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas