Sebagai Komedian, Rina Nose Klaim Hindari Candaan Menghina
Komedian Rina Nose kaget dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina marga Latuconsina. Pelapor diketahui bernama Ruswan Latuconsina.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Komedian Rina Nose kaget dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina marga Latuconsina. Pelapor diketahui bernama Ruswan Latuconsina.
Sebagai seorang komedian, Rina Nose mengaku sebisa mungkin menghindari candaan dengan unsur menghina.
Dia menjelaskan bahwa dalam candaannya dengan Andre Taulany, Rina Nose mengaku tak bermaksud menghina.
Rina mengaku kaget dengan kemarahan Ruswan.
Baca: Prilly Latuconsina Pahami Niat Andre Taulany dan Rina Nose
Baca: Andre Taulany dan Rina Nose Dinilai Lecehkan Marga Latuconsina, Ini Kata Prilly Latuconsina
“Selama ini saya sendiri termasuk orang yang sangat concern menolak apabila dalam sebuah komedi terdapat unsur menghina, merendahkan seseorang, apalagi menyangkut suatu daerah atau suku yang lebih luas,” tulis Rina Nose via pesan singkat, Senin (18/5/2020).
Rina Nose mengatakan, di kalangan artis sudah biasa bercanda mempelesetkan nama.
“Apalagi kalau tahu itu adalah sebuah nama sebuah marga atau suku, jelas saya tidak mungkin melakukannya. Kalau di kalangan rekan artis dan komedian memang sudah sangat biasa mempelesetkan nama-nama artis, termasuk nama saya sendiri dan nama bapak saya sendiri, misalnya, tentu sebagai candaan,” sambung Rina Nose.
Meski demikian, dengan adanya permasalahan ini, Rina Nose menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang tersinggung dengan candaannya.
Rina pun akan membuat video permintaan maaf kepada seluruh pemilik marga Latuconsina.
“Dan kepada seluruh masyarakat yang bersangkutan, khusunya masyarakat Ambon/Maluku, pemilik nama marga tersebut, saya, kami sangat menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini. Saya sangat mengerti dan memahami kekecewaan itu,” tutur Rina Nose.
Diberitakan sebelumnya, Andre Taulany dan Rina Nose dilaporkan pada Senin (18/5/2020) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.
Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.
Karena itu, Ruswan dan para pengguna marga Latuconsina tak terima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rina Nose: Selama Ini Saya Sangat Menolak Komedi dengan Unsur Menghina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.