Ancaman Hukuman untuk Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini, Bisa Dipenjara 12 Tahun
Seorang warganet berinisial MS diamankan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pornografi dengan korban Syahrini.
Editor: Anita K Wardhani
"Yang kedua adalah akun instagram @rumpi.manja.official. Pemilik akun ini saudari M sempat kami amankan dan berada di Sumatera," kata Yusri.
Namun kata dia, dari pengakuan M, diketahui bahwa akun @rumpi.manja.official, sudah dijual ke seseorang pada 2019 lalu.
"Dari pengakuan M, tim berhasil mendeteksi keberadaan pemilik baru akun tersebut saat ini. Diduga posisinya ada di Bali, dan tim sedang melakukan pengejaran di sana," kata Yusri.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari pelaporan kuasa hukum Syahrini ke pihaknya pada 12 Mei lalu.
Laporan berupa dugaan pencemaran nama baik dan pornografi lewat media elektronik sesuai UU ITE.
Karenanya kata dia pelaku akan dijerat Atas Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE, serta pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
(Grid.ID/Rangga Gani Satrio)