Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terseret Kasus Wanprestasi dengan Falcon Pictures, Pihak Mantan Manajemen Jefri Nichol Ikut Disidang

Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.Hadir mantan manajemen

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terseret Kasus Wanprestasi dengan Falcon Pictures, Pihak Mantan Manajemen Jefri Nichol Ikut Disidang
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol (kiri) yang didampingi tim kuasa hukumnya, Arifin Harahap usai jalani sidang wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - - Kasus persidangan wanprestasi antara aktor muda Jefri Nichol (21) dan rumah produksi Falcon Pictures kembali digelar.

Sidang yang beragendakan kalrifikasi ini menghadirkan terlapor ketiga, yakni Ahmad Badawi alias Baetz Agagon kedalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2020).

Usai persidangan, Baetz Agagon mengatakan bahwa ia adalah mantan manajemen yang menaungi Jefri Nichol disaat kasusnya dengan Falcon Pictures berlangsung.

"Jadi saat teken kontrak, Jefri dibawah naungan manajemen Baetz Manajemen," kata Baetz Agagon.

Baetz menambahkan, ia ikut dilaporkan Falcon Pictures karena masuk dalam rentetan masalah dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan Jefri.

"Karena masalah ini jadi menyita waktu saya ya. Padahal ketika sama saya dulu adem ayem aja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Baetz menjelaskan kronologi masalahnya.

Baca: Pertimbangan Jefri Nichol Sebelum Terima Tawaran Main Film

Baca: Masih Jomblo, Prilly Latuconsina Mengaku Sulit Dapat Pacar, Mengapa?

Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis Jefri Nichol menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi vonis kepada Jefri Nichol tujuh bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut tiga bulan lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pria kelahiran Jakarta, 15 Hamuari 1999 itu menandatangani kontrak pekerjaan dengan Falcon Pictures untuk membintangi empat film layar lebar.

Dalam kontrak tersebut, tertera Jefri akan menerima total bayaran mencapai Rp. 1 Miliar pada pertengahan tahun 2018.

"Tapi baru menerima Down Paymen (DP) sekitar Rp. 189 juta atau Rp. 198 juta saja. Saya lupa berapanya, karena sudah lama," jelasnya.

"Setelah menerima DP, saya selaku manajemen memotong bayaran sebesar 25 persen dan kemudian diberikan ke Jefri," tambahnya.

Akan tetapi, setelah menandatangani kontrak kerja itu, diakui Baetz kalau bintang film 'Pertaruhan', 'Dear Nathan', 'Jailangkung', dan 'One Fine Day' itu tidak kooperatif dan pindah manajemen.

Sehingga, Baetz Agagon mengaku sudah tidak menangani Jefri Nichol sejak menjelang akhir tahun 2018.

"Cuman kan saat itu lagi naik namanya dan banyak menerima tawaran film. Jadi ya sekarang tersandung masalah," ujar Baetz Agagon.

Baca: 7 Tahun Lalu Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Semangati Anak-anak Dwi Sasono, Om Pernah Kena Musibah

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol digugat perdata setelah diduga melakukan wanprestasi dengan Falcon Pictures setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta, namun tidak membintangi empat film yang sesuai kesepakatan.

Saat belum ada satu film yang dibintangi Jefri Nichol itu digarap Falcon Pictures, bintang film muda itu diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol dan Junita Eka Putri, ibunya, serta Baetz Agagpn sebesar Rp 4,2 Miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas