Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Lidya Pratiwi: Dihukum 14 Tahun Penjara & Dapat Remisi 30 Bulan

Berikut deretan fakta terkait kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Lidya Pratiwi.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Fakta Kasus Pembunuhan Berencana Lidya Pratiwi: Dihukum 14 Tahun Penjara & Dapat Remisi 30 Bulan
Kompas.com
Lidya Pratiwi 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan yang melibatkan Lidya Pratiwi ini sempat menggemparkan publik belasan tahun silam.

Kini nama Lidya Pratiwi kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, Lidya Pratiwi telah bebas murni.

Lidya Pratiwi sebelumnya telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013.

Saat ini Lidya telah bebas murni lantaran telah melewati masa percobaan pembebasan bersyarat.

Pada 2006, nama pesinetron Lidya Pratiwi menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia.

 Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron yang Terlibat Kasus Pembunuhan & Dipenjara 14 Tahun, Kini Bebas

 Lidya Pratiwi Segera Bebas, Apa Kabar Ibu dan Paman yang Ikut Terlibat Pembunuhan Kekasih Lidya?

 Dapat Remisi 30 Bulan Lidya Pratiwi Bebas, Akhiri 14 Tahun Dipenjara Jadi Otak Pembunuhan sang Pacar

Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas.
Ingat Lidya Pratiwi, Artis Cantik Dipenjara 14 Tahun Terlibat Pembunuhan? Kini Segera Bebas. (Kolase TribunNewsmaker/Tribunnews/TribunStyle)

Pasalnya, Lidya Pratiwi yang sedang naik daun itu terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung.

BERITA TERKAIT

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol, Jakarta Utara, tepatnya pada 28 April 2006.

Namun, pemeran Jinny dalam Sinetron Untung Ada Jinny itu tidak terlibat langsung membunuh.

Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi.

HALAMAN SELANJUTNYA ===================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas