Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Pakai Nama Geprek Bensu Untuk Berbisnis?
Kalah gugatan, Ruben Onsu tak bisa lagi memakai nama Geprek Bensu untuk berbisnis di restorannya, berikut kronologinya!
Editor: Talitha Desena Darenti
TRIBUNNEWS.COM - Ruben Onsu harus merelakan nama Geprek Bensu.
Suami Sarwendah tersebut kalah dalam gugatan MA.
Bagaimana bisa terjadi?
Kalah gugatan, Ruben Onsu tak bisa lagi memakai nama Geprek Bensu untuk berbisnis di restorannya, berikut kronologinya!
Kabar buruk untuk restoran Geprek Bensu.
Ruben Onsu, pendiri Geprek Bensu, tidak dapat lagi menggunakan nama Geprek Bensu sebagai merk dagang.
• Aib Masa Lalu Betrand Peto Dibongkar Ruben Onsu, Bau Badannya Semerbak, Sarwendah Sampai Mental
• MENGAPA Sandal Dipakai Ruben Onsu, Sarwendah, Betrand Peto Ini Harganya Belasan Juta? Lihat Brandnya
Ruben Onsu awalnya mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual penggunaan merk Bensu untuk bisnis ayam geprek miliknya.
Kakak Jordi Onsu ini mengajukan gugatan pada 23 Agustus 2019 lalu ke Pengadilan Niaga Pusat.
Dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.
Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MA.
Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020)