Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Pakai Nama Geprek Bensu Untuk Berbisnis?

Kalah gugatan, Ruben Onsu tak bisa lagi memakai nama Geprek Bensu untuk berbisnis di restorannya, berikut kronologinya!

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in Gugatan Ditolak MA, Ruben Onsu Tak Lagi Bisa Pakai Nama Geprek Bensu Untuk Berbisnis?
Instagram.com/ @geprekbensu
Ilustrasi: ayam geprek bensu 

TRIBUNNEWS.COM - Ruben Onsu harus merelakan nama Geprek Bensu.

Suami Sarwendah tersebut kalah dalam gugatan MA.

Bagaimana bisa terjadi?

Kalah gugatan, Ruben Onsu tak bisa lagi memakai nama Geprek Bensu untuk berbisnis di restorannya, berikut kronologinya!

Kabar buruk untuk restoran Geprek Bensu.

Ruben Onsu, pendiri Geprek Bensu, tidak dapat lagi menggunakan nama Geprek Bensu sebagai merk dagang.

 Aib Masa Lalu Betrand Peto Dibongkar Ruben Onsu, Bau Badannya Semerbak, Sarwendah Sampai Mental

 MENGAPA Sandal Dipakai Ruben Onsu, Sarwendah, Betrand Peto Ini Harganya Belasan Juta? Lihat Brandnya

Ruben Onsu
Ruben Onsu (YouTube The Onsu Family)

Ruben Onsu awalnya mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Hak Kekayaan Intelektual penggunaan merk Bensu untuk bisnis ayam geprek miliknya.

BERITA REKOMENDASI

Kakak Jordi Onsu ini mengajukan gugatan pada 23 Agustus 2019 lalu ke Pengadilan Niaga Pusat.

Dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.

Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MA.

Sementara pihak tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020)

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas