Belum Ajukan PK, Kubu Ruben dan Jordi Onsu Ingin Selesaikan Konflik Ayam Geprek Lewat Kekeluargaan
Putusan MA telah mengabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dan menolak pengajuan kasasi gugatan pihak Geprek Bensu.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Warta Kota, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan Jordi Onsu angkat bicara, seputar putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA telah mengabulkan rekonvensi pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dan menolak pengajuan kasasi gugatan pihak Geprek Bensu.
Selain itu, MA meminta Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), membatalkan enam sertifikat milik Geprek Bensu yang namanya mirip dengan I Am Geprek Bensu.
Pihak Geprek Bensu belum mau mengambil keputusan atas hasil dari putusan MA tersebut.
"Masih terlalu dini untuk mengambil keputusan apakah mengganti font atau form tulisan Geprek Bensu atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Minola Sebayang dalam jumpa pers di kantornya, di Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020) yang ditemani Jordi Onsu.
Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek
Minola menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan putusan MA, untuk menentukan langkah Geprek Bensu menyikapi putusan tersebut.
"Jadi upaya hukum luar biasa itu Peninjauan Kembali (PK). Itu jadi ada satu babak," ucapnya.
Baca: Bisnis Geprek Bensu, Ruben Onsu Mengaku Cuma Ambil Untung Seribu Perak
Minola menganggap putusan MA bisa dieksekusi jika Geprek Bensu tidak mengganti font atau form logo dan nama gerai, menuruti putusan MA jika sudah inkrah.
"Tapi, jika kami mengubah font atau form nama gerai dengan dua sertifikat merek yang kami punya, pihak sama (I Am Geprek Bensu) dan MA tidak bisa menyentuh usaha Geprek Bensu," ucapnya.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
Dalam PK nanti jika diajukan, ada beberapa aspek yang bisa dimasukan, salah satunya kemungkinan akan menghidupkan kembali enam sertifikat yang dibatalkan MA.
"Itu nanti yang akan kita ulas dalam PK ya. Tapi kami belum bisa mengambil keputusan karena masih menunggu direktorat MA ini kami terima," jelasnya.
Hanya saja sebenarnya, pihak Ruben Onsu dan Jordi Onsu ingin sekali menyelesaikan permasalahan Geprek Bensu dengan I Am Geprek Bensu secara kekeluargaan.
"Ini lah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka," ujar Minola Sebayang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.