Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bisa Pidanakan Ruben Bensu, Pihak I Am Geprek Bensu Mengaku Masih Memberi Kesempatan

Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bisa Pidanakan Ruben Bensu, Pihak I Am Geprek Bensu Mengaku Masih Memberi Kesempatan
TRIBUNNEWS/APFIA
Ruben Onsu saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menyampaikan pihaknya bisa saja melayangkan tuntutan pidana atas kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Eddie melalui pernyataannya saat jumpa pers, Sabtu (13/6/2020).

Pasalnya, Eddie menyebut merek dangan Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah dicabut dari daftar merek dagang.

Eddie secara tidak langsung juga menyebut kekalahan Geprek Bensu sebenarnya adalah akibat tuntutannya sendiri yang berdampak sebaliknya.

Berita Rekomendasi

"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia tidak boleh pakai, mereknya itu dicabut, dicoret dari daftar merek," tutur Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

"Dan itu permintaan dia, permintaan waktu dia gugat kia tapi kita kembalikan lagi," imbuhnya.

Baca: Ruben Onsu Pusing Pikirkan Gerai Ayam, Ternyata Begini Hubungannya dengan Pemilik I Am Geprek Bensu

Baca: Geger Hasil Rapid Test Pria Asal NTT, Bukan Covid-19, Tapi Reaktif Hamil, Mengapa Bisa Terjadi?

Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet)
Eddie Kusuma, kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono buka suara terkait sengketa merek dagang dengan pihak Ruben Onsu, Sabtu (13/6/2020). (Capture YouTube KH Infotainmet) ()

Eddie menegaskan, pihak Ruben sudah tidak boleh mamakai nama tersebut bila tanpa izin.

Padahal pihak telah membiarkan pihak Ruben menggunakan nama tersebut selama tiga tahun.

Karenanya, pihaknya bisa saja mempidanakan pihak Ruben Onsu kalau mau.


"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie.

"Sedangkan dia pakai sekarang aja 3 tahun bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas