Bisa Pidanakan Ruben Bensu, Pihak I Am Geprek Bensu Mengaku Masih Memberi Kesempatan
Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Sengketa merek dagang antara PT Geprek Benny Sujono dengan selebriti Ruben Onsu tengah ramai menjadi perbincangan.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengakui dan menetapkan bahwa PT Geprek Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Sementara, pihak Geprek Bensu yang digawangi oleh Ruben Onsu dinyatakan sebagai pihak yang kalah.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma menyampaikan pihaknya bisa saja melayangkan tuntutan pidana atas kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Eddie melalui pernyataannya saat jumpa pers, Sabtu (13/6/2020).
Pasalnya, Eddie menyebut merek dangan Geprek Bensu milik Ruben Onsu telah dicabut dari daftar merek dagang.
Eddie secara tidak langsung juga menyebut kekalahan Geprek Bensu sebenarnya adalah akibat tuntutannya sendiri yang berdampak sebaliknya.
"Putusan Mahkamah Agung menyatakan dia tidak boleh pakai, mereknya itu dicabut, dicoret dari daftar merek," tutur Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.
"Dan itu permintaan dia, permintaan waktu dia gugat kia tapi kita kembalikan lagi," imbuhnya.
Baca: Ruben Onsu Pusing Pikirkan Gerai Ayam, Ternyata Begini Hubungannya dengan Pemilik I Am Geprek Bensu
Baca: Geger Hasil Rapid Test Pria Asal NTT, Bukan Covid-19, Tapi Reaktif Hamil, Mengapa Bisa Terjadi?
Eddie menegaskan, pihak Ruben sudah tidak boleh mamakai nama tersebut bila tanpa izin.
Padahal pihak telah membiarkan pihak Ruben menggunakan nama tersebut selama tiga tahun.
Karenanya, pihaknya bisa saja mempidanakan pihak Ruben Onsu kalau mau.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie.
"Sedangkan dia pakai sekarang aja 3 tahun bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.