Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bintang Emon Diserang Buzzer Setelah Komentari Kasus Novel, Pandji Pragiwaksono Angkat Bicara

Stand up komedian, Bintang Emon, mendapat serangan secara virtual oleh buzzer. Ia dituduh sebagai pemakai narkoba. Pandji Pragiwaksono beri komentar.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bintang Emon Diserang Buzzer Setelah Komentari Kasus Novel, Pandji Pragiwaksono Angkat Bicara
Instagram @bintangemon
Komika Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra atau yang tenar sebagai Bintang Emon 

Bos, lu kalau mau kasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan lu pepet.

Terus bisikin, 'eh, tahu nggak, kita punya grup yang nggak ada lunya, lho'.

Pergi. Nah, pasti insecure tuh, 'salah gue apa ya?' Introspeksi, Pak Novel, pelajaran jatuhnya.

Nah air keras dari namanya juga keras, kekerasan. Nggak mungkin keaeran,

Katanya, kagak sengaja, tapi niat bangun subuh.

Asal lu tahu, subuh itu waktu salat yang godaan setannya paling kuat.

Banyak yang kagak bangun, tuh. Sering, tuh, gua, temen-temen gua, banyak yang kelewat.

BERITA REKOMENDASI

Tapi, ini ada yang bangun subuh bukan buat salat subuh, (tapi) buat nyiram air keras ke orang yang baru pulang salat subuh. Jahat enggak? Jahat

Siapa yang diuntungin? Setan. Jadi, (setan) ada pembenaran. 'Tuh, 'kan, bener kata gua, mending tidur aja. Sekalinya melek, nyelakain orang, 'kan, lu.'

Ngerasa bener setan gara-gara lu. Respect setan sama lu. Ish, mantaplah.

Adapun diketahui sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.


Sementara itu, Rahmat dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas