Belum Jalani Rehabilitasi, Pengacara Sebut Kondisi Tio Pakusadewo Rentan
Aris Marasabessy, Kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo, berharap pihak penyidik segera memberi tanggapan terkait surat rekomendasi yang ia berikan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Aris Marasabessy, Kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo, berharap pihak penyidik segera memberi tanggapan terkait surat rekomendasi yang ia berikan.
Aris mengaku pada awal Mei lalu telah mengirim surat rekomendasi dari BNNP agar Tio Pakusadewo segera menjalani rehabilitasi.
"Saya berharap bahwa penyidik mengikuti rekomendasi dari BNNP. Itu kan hasil assesment terpadu, itu ada ahli dokter lho yang menyatakan bahwa Om Tto itu sakit," kata Aris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
"Kalau setahu saya surat rekomendasinya sudah ada di pihak kepolisian sejak awal Mei," lanjutnya.
Baca: Kemungkinan Tio Pakusadewo Jalani Rehabilitasi dan Proses Hukumnya Tetap Jalan
Menurut Aris, Tio yang kini sudah berusia 57 tahun itu memiliki kondisi kesehatan yang mudah rentan dan berisiko.
"Itu aja sih yang saya tekankan, Om Tio ini kenapa tidak di rehabilitasi toh dia juga udah termasuk lanjut usia, dia rentan, berisiko tinggi kalau kenapa-kenapa covid segala macam. Kenapa sih? kan lebih baik dirawat?" tutur Aris.
"Kalau seandainya orang itu terbukti ada sindikat peredaran gelap, lho ini enggak ada, pengguna, kalau pengguna kan korban," lanjutnya.
Baca: Kaget Tio Pakusadewo Kembali Terjerat Narkoba, Nikita Mirzani: Makanya Enggak Usah pada Ngadu Deh
Diberitakan sebelumnya Tio Pakusadewo kembali ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kini, dia tengah mendekam di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan 18 gram sabu. Penangkapan kali ini bukan yang pertama untuk Tio.
Ia pernah ditangkap polisi ketika sedang makan malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, pada Desember 2017.
Saat digeledah, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.
Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel, juga disita.