Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Pengundang Rhoma Irama di Acara Hajatan Diperiksa Gugus Tugas Kabupaten Bogor

penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mengundang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa di Cibinong.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Pengundang Rhoma Irama di Acara Hajatan Diperiksa Gugus Tugas Kabupaten Bogor
Instagram/rhoma_official
Begadang Rhoma Irama 

TRIBUNNEW.COM, CIBINONG  - Penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mengundang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Selasa (30/6/2020).

Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup di Lantai 1, Gedung Sekretariat Daerah (Setda), Pemkab Bogor, Cibinong.

Pihak penyelenggara yang diperiksa ini meliputi sejumlah orang termasuk pemilik hajat, Surya Atmaja.

Kabarnya Surya Atmaja orang dekat Rhoma Irama, dan disebut sebagai mantan anggota Soneta Grup dangdut besutan Rhoma Irama.

"Abah Surya dan beberapa orang sedang dimintai keterangan oleh tim Gugus Tugas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat ditemui wartawan di depan Gedung Setda

Pantauan TribunnewsBogor.com (Grup Tribunnews.com), pemeriksaan ini mulai dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan sampai pukul 12.30 WIB pemeriksaan masih belum usai.

Baca: Sunatan Anaknya Bikin Heboh, Picu Kerumunan Saat Pandemi Covid-19, Ini Sosok yang Undang Rhoma Irama

Baca: Pertanyakan Tanggang Jawab Ade Yasin, Rhoma Irama: ini yang Bupati Bilang Serius Menghadapi Corona

Diketahui, penyelenggara acara khitanan ini diperiksa Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor setelah menggelar perayaan khitanan yang dihadiri Rhoma Irama di Pamijahan padahal sudah dilarang karena masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, artis seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya turut meramaikan acara khitanan di wilayah zona merah corona ini sehingga kerumunan massa tak terhindarkan.

Hal ini pun membuat Bupati Bogor Ade Yasin geram karena beberapa hari sebelum acara dimulai, Rhoma Irama sempat akan mengikuti larangan Gugus Tugas dan tidak akan manggung di Pamijahan namun pada akhirnya dia tetap manggung termasuk para artis lainnya.

Penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang undang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, di Gedung Setda, Cibinong, Selasa (30/6/2020)
Penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang undang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, di Gedung Setda, Cibinong, Selasa (30/6/2020) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Pencabutan Maklumat Kapolri Jadi Dasar Hajatan
Pencabutan Maklumat Kapolri dijadikan alasan pemilik hajat di Pamijahan, Kabupaten Bogor untuk tetap menggelar acara pertunjukan yang dibintangi Rhoma Irama meski sudah dilarang oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Hal ini diakui Rhoma Irama sendiri dalam klarifikasinya yang mana pihak tuan rumah berkata pada Rhoma bahwa hajat tetap digelar karena sudah ada kelonggaran dari Kapolri.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan bahwa pencabutan maklumat Kapolri bukan berarti semua bisa kembali melakukan tindakan dengan normal.

"Namanya juga kan adaptasi kebiasaan baru yaitu dengan protokol kesehatan. Jadi pencabutan maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas seperti normal sebelum ada Covid-19," kata AKBP Roland Ronaldy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong, Senin (29/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah-daerah yang masih rawan akan penyebaran virus corona seperti zona merah dan kuning.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas