Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

BREAKING NEWS, Pengundang Rhoma Irama di Acara Hajatan Diperiksa Gugus Tugas Kabupaten Bogor

penyelenggara acara khitanan di Pamijahan, Kabupaten Bogor yang mengundang Rhoma Irama untuk manggung diperiksa di Cibinong.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BREAKING NEWS, Pengundang Rhoma Irama di Acara Hajatan Diperiksa Gugus Tugas Kabupaten Bogor
Instagram/rhoma_official
Begadang Rhoma Irama 

"Maksudnya pencabutan itu bukan serta merta menjadikan kegiatan bebas keramaian, bukan seperti itu. Karena ada perintah lanjutan dari Kapolri, protokol kesehatan itu tetap dijalankan terutama bagi daerah-daerah yang memang penyebaran Covid masih tinggi," kata Roland Ronaldy.

Baca: Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa

Baca: Buntut Rhoma Irama Nyanyi Saat Pandemi, Warga yang Hadiri Sunatan di Pamijahan Bakal Dirapid Test

Klarifikasi Polsek Pamijahan

Kapolsek Cibungbulang Kompol Ade Yusuf membantah bahwa dirinya telah memberi izin atau membolehkan event massal yang digelar masyarakat di Pamijahan.

Hal ini terkait dengan acara manggungnya Rhoma Irama di Pamijahan, Kabupaten Bogor

"Saya tidak pernah memberikan izin apapun kepada si pemilik hajat baik lisan maupun tulisan," kata Kompol Ade Yusuf kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (28/6/2020).

Dia menjelaskan bahwa Rhoma Irama datang ke Pamijahan sebagai sahabat lama si pemilik hajat yang menggelar khitanan puteranya.

Raja dangdut tersebut hanya datang memenuhi undangan si pemilik hajat sebagai tamu undangan seperti kerabat dan kenalan si pemilik hajat yang lainnya.

Berita Rekomendasi

Namun, kebetulan di sana ada acara musik dan sebagai sahabat Rhoma menyumbangkan lagu.

"Yang namanya temen, sahabat mungkin, ada undangan, ya dateng mereka," ungkap Kompol Ade Yusuf.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Penyelenggara Acara Khitanan yang Undang Rhoma Irama Diperiksa Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, 
Penulis: Naufal Fauzy

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas