Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Undang Rhoma Irama, Khitanan yang Digelar Abah Surya Juga Banjir Karangan Bunga dari Pejabat

Tak hanya heboh karena mengundang Rhoma Irama dan dihadiri sejumlah artis, khitanan di Pamijahan Kabupaten Bogor juga banjir karangan bunga kiriman

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Undang Rhoma Irama, Khitanan yang Digelar Abah Surya Juga Banjir Karangan Bunga dari Pejabat
Kolase istimewa/Instagram Rhoma Irama
Sebelum manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rhoma Irama sempat membuat pernyataan rencana penundaan pentas. 

Padahal penyelenggara sudah dilarang karena masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Selain Rhoma juga hadir artis seperti Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya meramaikan acara besar di wilayah zona merah corona yang timbulkan kerumunan massa tak ini.

Hal ini pun membuat Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor geram.

Ini karena beberapa hari sebelum acara dimulai, Rhoma Irama dan pemilik hajat sempat sepakat mengikuti larangan Gugus Tugas tidak akan gelar pertunjukan di Pamijahan namun pada akhirnya Rhoma tetap manggung termasuk para artis lainnya.

Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). (istimewa)
Penyanyi Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sempat dilarang karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Minggu (28/6/2020). (istimewa) (istimewa)

Tanpa Izin
Heboh Rhoma Irama menyanyi di panggung sunatan di Pamijahan Kabupaten Bogor membuka fakta baru. Ternyata acaranya tak kantongi izin.

Pihak kepolisian Polres Bogor mengaku tak pernah memberikan izin terkait acara perayaan besar yang diisi sejumlah artis termasuk Rhoma Irama hingga timbulkan kerumunan di Pamijahan Bogor pada Minggu (28/6/2020) lalu.

Terlebih, pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor juga mengeluarkan surat larangan penyelenggaran hiburan rakyat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa di tengah PSBB Proporsional tersebut

Berita Rekomendasi

"Gak ada izin," tegas Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Rabu (1/6/2020).

Acara khitanan itu rupanya diputuskan oleh pemilik hajat tetap digelar namun dengan sederhana tanpa adanya keramaian atau kerumunan massa.

Rhoma Irama dan Bupati Bogor Ade Yasin
Rhoma Irama dan Bupati Bogor Ade Yasin (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Meski begitu, aparat setempat tetap datang ke lokasi khitanan mengawasi agar protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

"Aparat yang di sana semua untuk mengecek protokol kesehatan. Memang pada awalnya protokol kesehatan itu dilakukan untuk khitanan. Tapi pada saat itu ternyata ada keramaian, itu di akhir acara tersebut," jelas AKBP Roland Ronaldy.

Dijelaskan pula kerumunan terjadi di hari kedua.

"Yang terjadi kerumunan itu di hari kedua, itu pun di awal tidak terjadi kerumunan massa. Nanti kronologi lengkapnya akan kita ketahui setelah pemeriksaan. Ini kan baru 3 orang (yang diperiksa)," kata Roland Ronaldy.

Pemilik hajat yang sudah berjanji tidak akan menampilkan pertunjukan Rhoma Irama, ternyata mendadak malah tetap menampilkan sang raja dangdut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas