Titip Anak ke Adiknya Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Vicky Prasetyo: Tolong Jaga
Presenter Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas laporan mantan istrinya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga, terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Pantauan Warta Kota di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020), Vicky Prasetyo tiba pukul 12.00 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas.
Setelah lebih dari empat jam di dalam ruangan penyidik, Vicky yang menggunakan baju dan masker hitam.
Baca: Jadi Tahanan Kejaksaan, Vicky Prasetyo Tampak Tegar Saat Dibawa ke Mobil Tahanan
Ia dikawal dua orang pria berbadan tegap langsung diminta masuk kedalam mobil tahanan Kejaksaan.
Sebelum masuk kedalam mobil tahanan, Vicky Prasetyo menyampaikan pesan kepada sang adik, Baby Prasetyo yang menemaninya selama diperiksa di Kejaksaan.
Baca: BREAKING NEWS: Vicky Prasetyo Ditahan Kejaksaan karena Laporan Angel Lelga
"Titip anak-anak ya, tolong jaga," ucap Vicky Prasetyo yang kemudian masuk kedalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (21/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Vicky Alman.
Berkas laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selayan. Dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Setelah laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka.
Polisi sudah melengkapi berkas perkara dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Karena sudah tahap 2, penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.