Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Syuting Film Kembali Diizinkan, Selain Wajib Rapid dan Swab Test, Artisnya Dilarang Sentuhan

Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid-19

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Syuting Film Kembali Diizinkan, Selain Wajib Rapid dan Swab Test, Artisnya Dilarang Sentuhan
iStockphoto)
Ilustrasi proses syuting 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid-19.

Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).

Izin operasi kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020

Sejumlah aturan ketat tetap diminta dilakukan.

Apa saja syarta dan aturannya?

Seluruh kru yang akan bertugas di lokasi diwajibkan melaksanakan rapid test minimal H-2 sebelum kegiatan syuting.

BERITA REKOMENDASI

Bagi seluruh pemeran atau pemain film diminta melaksanakan swab test minmal H-5 sebelum kegiatan produksi.

Baca: Syuting Sinetron setelah 3 Bulan Absen, Rebecca Tamara Beberkan Caranya Kembali ke Karakter

Baca: Ingin Bersepeda Aman di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Tipsnya

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Bukti tes swab maupun rapid test dibuktikan dengan surat keterangan hasil test, dan diulang setiap dua minggu sekali.

"Mereka kan swab test dulu. Harus swab dulu. Kalau swab udah aman dong," kata Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Baca: Bupati Bogor Gelar Rapid Test, Pengundang Rhoma Irama Ucapkan Terima Kasih

Baca: Soal Rhoma Irama Nyanyi di Sunatan, Keluarga Pengundang Merasa Difitnah, Minta Ade Yasin Minta Maaf

Pemain Hindari Sentuhan

Rumah Produksi atau Production House (PH) juga diminta membentuk tim khusus pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di area kerja dengan mendokumentasikan setiap aktivitas.


Artis pemeran atau pemain film diminta menghindari sentuhan pada mata, hidung, atau mulut, dan bagian tubuh terbuka lain dengan tangan yang belum steril.

Setiap orang yang terlibat wajib mencuci tangan, dalam setiap kesempatan. Kru dan pemain juga diwajibkan membawa botol minum sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas