Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Galih Ginanjar Tetap Jalani Hukuman 2,4 Tahun Penjara
Beredar kabar bahwa upaya banding yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar bahwa upaya banding yang dilakukan oleh salah satu terdakwa kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kabar tersebut santer dikalangan awak media, karena Galih Ginanjar tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya tiga bulan lalu dengan hukuman 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Kabar soal upaya banding yang ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta dibenarkan oleh kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Lubis.
"Iya sudah diputus Pengadilan Tinggi," kata Denny Lubis kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Denny Lubis mengatakan bahwa pihak Galih mendapatkan informasi tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami dapat infonya dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi kami belum menerima salinan berkas putusan Pengadilan Tinggi," ucaonya.
Denny Lubis mengatakan bahwa sebenarnya, bukan banding yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Galih Ginanjar
"Banding kami diterima. Tapi, majelis hakim memutus perkara ini dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
"Artinya, dengan putusan ini, Galih tetap jalani hukiman 2,4 tahun penjara," ujar Denny Lubis.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Agenda peesidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020) beragendakan putusan majelis hakim.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Widodo menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa trio Ikan Asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
"Mengadili, terdakwa satu (Pablo Benua), dua (Rey Utami), dan tiga (Galih Ginanjar) secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada pelapor (Fairuz A Rafiq)," kata Ketua Majelis Hakim didalam persidangan, Agus Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.