Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Catherine Wilson Sudah Memenuhi Syarat? Ini Jawaban Polisi

Artis Cathrine Wilson ditangkap karena diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis sabu telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Catherine Wilson Sudah Memenuhi Syarat? Ini Jawaban Polisi
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Artis Catherine Wilson (CW), dihadirkan saat pressconferece di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). CW ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 clip sabu beserta alat hisap. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Cathrine Wilson ditangkap karena diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis sabu telah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan permohonan tersebut diajukan Catherine melalui kuasa hukumnya.

"Memang betul ada pengacaranya sudah mengajukan rehabilitasi, silahkan saja," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (21/7/2020).

Yusri mengatakan pengajuan permohonan rehab tersebut telah dikirimkan ke Badan Narkotika Nasional (BNNK).

Permohonan itu juga masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Baca: Catherine Wilson Kaget Pertama Kali Masuk Penjara, Mentalnya Drop, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Baca: Kemensos Siap Melakukan Rehabilitasi Sosial Bagi 305 Anak yang Menjadi Korban Eksploitasi

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Tapi tetap proses penyidikan tetap berjalan," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Catherine Wilson memenuhi syarat rehabilitasi, Yusri menyebut keputusan itu diserahkan kepada BNNK.

Berita Rekomendasi

"Yang mengetahui semua BNNK, dia mengajukan kesana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silahkan saja enggak masalah," pungkasnya.

Tentang rencana pengajuan rehabilitasi sebelumnya juga diungkapkan manajer Catherine Wilson (39) 

"Infonya sih keluarga Catherine akan ajukan rehabilitasi," ungkapnya.

Namun, Raindy tidak bisa memastikan diterima atau tidak pengajuan rehabilitasi Catherine Wilson. Karena semua yang menentukan adalah penyidik kepolisian.

"Katanya hari ini sih mau ajukan rehabnya ke penyidik. Sudah disiapkan soalnya sejak kemarin sama keluarga Carherine," ujar Raindy.

Kondisi di Dalam Sel

Sudah empat hari model sekaligus bintang film Catherine Wilson (39) mendekam didalam pejara, karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas