Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

UPDATE Kasus Narkoba Catherine Wilson, Rehabilitasi Dikabulkan hinga Hilangnya Jejak si Pemasok Sabu

Sudah sepekan artis Catherine Wilson ditangkap dan dipenjara karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Bagaimana perkembangan kasusnya?

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in UPDATE Kasus Narkoba Catherine Wilson, Rehabilitasi Dikabulkan hinga Hilangnya Jejak si Pemasok Sabu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Sudah teridentifikasi cuman kan hapenya mati. Kita masih cari-cari petunjuk lain," pungkasnya.

Baca: Mengaku Kondisi Mentalnya Terpukul & Terguncang, Catherine Wilson Kini Rajin Beribadah di Penjara

Baca: Catherine Wilson Kaget Pertama Kali Masuk Penjara, Mentalnya Drop, Keluarga Ajukan Rehabilitasi

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Permohonan Rehabilitasi Dikabulkan Polisi
Permohonan rehabilitasi artis dan model cantik Catherine Wilson dikabulkan polisi.

Upaya melakukan rehabilitasi yang diminta Catherine Wilson dikabulkan penyidik berdasarkan rekomendasi Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Selatan.

BNNK Jakarta Selatan melakukan proses assessment terhadap Catherine Wilson yang ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu.

"Hasil assessment menyarankan dilakukan rehabilitasi narkoba terhadap CW," kata Kepala Sub Direktorat 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Raden Bagoes Wibisono, seperti dikutip dari Wartakota dalam artikel berjudul Proses Hukum di Kepolisian Tetap Berjalan, Upaya Rehabilitasi Catherine Wilson Dikabulkan Polisi, 

Meski akan menjalani rehabilitasi, proses hukum terhadap Catherine Wilson tetap berjalan.

Menurut Raden Bagoes Wibisono, proses pemberkasan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu Catherine Wilson akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan)
Berita Rekomendasi

"Kami masih memburu A, pemasok sabu ke CW melalui satpam rumahnya yang berinisial J," kata Raden Bagoes Wibisono.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan Catherine Wilson mengajukan upaya rehabilitasi.

Yusri Yunus menyatakan, keputusan rehabilitasi Catherine Wilson tergantung pada pemeriksaan yang dilakukan BNNK Jakarta Selatan.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk Catherine Wilson dan Jumadi, satpam rumah, di rumahnya, Jalan Haji Soleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.

Dari tangan keduanya, polisi mendapati dua paket sabu, masing-masing seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Wartakotalive.com/: Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas