Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Lagi di Penjara, Catherine Wilson Kini Jalani Rehabilitasi

Bintang film dan model Catherine Wilson rupanya sudah tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Lagi di Penjara, Catherine Wilson Kini Jalani Rehabilitasi
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Artis Catherine Wilson rupanya sudah tidak lagi berada di rumah tahanan  Polda Metro Jaya.

Catherine Wilson dibawa penyidik dan petugas dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Jumat (24/7/2020).

"Sekarang mba Catherine sudah di Lemdiklat dengan status titipan Polda Metro Jaya," kata Verna Wahono.

Baca: Video Catherine Wilson Diduga Mabuk Viral di Medsos, Ini Kata Manajernya Soal Itu

Baca: Masih Dihantui Rasa Bersalah, Catherine Wilson: Maaf ya Aku Nakal

Berita Rekomendasi

Verna menambahkan bahwa keberadaan wanita yang akrab disapa Keket itu guna menjalani proses rehabilitasi meskipun hasil asesmen belum keluar dari BNP DKI Jakarta.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Hasil asesmen belum keluar, kami juga menantikan hasil itu," ucapnya.

Selain itu, diakui Verna kalau berkas perkara Keket diteruskan oleh polisi sampai ke persidangan dan menerima vonis majelis hakim.

"Jadi berkasnya diproses sama polisi sambil menjalankan rehabnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Verna Wahono berharap kalau Catherine Wilson bisa direhabilitasi saja dan proses hukumnya segera berakhir.

"Kita doakan saja untuk mba Keket yang terbaik buat dia," ujar Verna Wahono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas