Penangguhan Penahanannya Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo Curhat Tentang Nasib Anaknya
Dalam curhatnya di PN Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo seperti menyiratkan kekecewaan terhadap keputusan hakim menolak penangguhan penahanannnya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Vicky Prasetyo, sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, curhat di persidangan, Rabu (29/7/2020).
Dalam curhatnya di PN Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo seperti menyiratkan kekecewaan terhadap keputusan hakim menolak permohonan penangguhan penahanannya.
"Saya adalah seorang kepala keluarga yang menghidupi anak-anak saya yang sedang ujian sekolah ditengah pandemi seperti ini, sama sekali membutuhkan pembiayaan ekonomi dan lainnya," kata Vicky Prasetyo didalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Baca: Anggap Wajar Gerebek Istrinya Bersama Pria Lain, Vicky Prasetyo Pertanyakan Penahanannya ke Hakim
Baca: Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo Ditolak Hakim
Vicky Prasetyo menilai penahanannya membuat ia tidak bisa bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
"Kalau posisi saya menghadapi persidangan dan ditahan, alangkah bijaknya bagaimana nasib putra dan putri saya, terlebih ini adalah masalah rumah tangga," ucapnya.
Lebih lanjut, Vicky Prasetyo berharap curahan hatinya bisa diterima Majelis Hakim dan ia bisa menjalani proses hukum diluar tahanan.
"Terima kasih semoga bisa menjadi bahan pertimbangan," ujar Vicky Prasetyo.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim persidangan menanggapi curahan hati Vicky Prasetyo. Hakim meminta terdakwa menanti sampai dengan putusan sela atau putusan pengadilan.
Baca: Pesan Vicky Prasetyo ke Pengacara: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
"Apa yang disampaikan terdakwa barangkali, kita tidak tau nanti apakah eksepsi diterima atau tidak. Andai kata diterima kita berhenti."
"Kalau diteruskan nanti akan dilakukan pembuktian oleh anda dan tim penasehat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan.