Dengarkan Tuntutan dari RSKO, Apa Reaksi Roy Kiyoshi Saat Jaksa Ucap Hukuman 6 Bulan Penjara?
Presenter dan pesinetron Roy Kiyoshi (33) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter dan pesinetron Roy Kiyoshi (33) dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Tuntutan terhadap Roy Kiyoshi dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Saat tuntutan dibacakan, Roy Kiyoshi mendengarkan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, disela menjalani rehabilitasi.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum bernama Leo Simalango menyatakan bahwa Roy Kiyoshi bersalah dan terbukti mengonsumsi psikotropika tanpa resep dokter.
"Terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana, memiliki menyimpan psikotropika," kata Leo Simalango.
Terdakwa Roy Kiyoshi juga disebut sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan.
Baca: Roy Kiyoshi dan Dwi Sasono Sama-sama Dikirim ke RSKO, Apa Kabar Kasus Narkotika Mereka?
Baca: Berkas Kasus Narkoba Roy Kiyoshi Sudah Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Pekan Lalu
Dengan fakta diatas, Leo Simalango menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.
"Pidana penjara selama enam bulan dikurangi pidana yang telah dijalani terdakwa," ucapnya.
Jaksa juga menuntut Roy Kiyoshi membayar denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama satu bulan.
Ingin Rehabilitasi
Edy Suryono, kuasa hukum Roy Kiyoshi, enggan menanggapi tuntutan jaksa terhadap kliennya tersebut.
"Tuntutan jaksa enam bulan kurungan penjara. Kita lihat saja minggu depan gimana hasilnya," kata Edy Suryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Edy Suryono belum mengetahui reaksi dan tanggapan Roy Kiyoshi atas tuntutan jaksa tersebut.
Menurut Edy Suryono, selama ini Roy Kiyoshi tidak mau berada di penjara dan memilih meneruskan proses hukumnya melalui rehabilitasi.
"Permohonan Roy Kiyoshi tetap direhab saja," ucap Edy Suryono.
Roy Kiyoshi ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, 6 Mei 2020, karena memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Dalam penangkapannya itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 butir psikotropika jenis Diazepam dan Dumolid dari Roy Kiyoshi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terbukti Mengonsumsi Psikotropika Tanpa Resep Dokter, Roy Kiyoshi Dituntut Hukuman 6 Bulan Penjara,
Penulis: Arie Puji Waluyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.