Berstatus Anggota Dewan dan Hamil, Pernikahan Rachel Maryam Akhirnya Sah Setelah 9 Tahun Nikah Siri
Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNLOMBOK.COM - Tak banyak orang tahu, ternyata status pernikahan di balik sebagian artis.
Termasuk status pernikahan artis lawas pemain film Janji Joni, Rachel Maryam.
Perempuan yang saat ini aktif menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini telah menikah dengan Edwin Aprihandono.
Rachel Maryam memutuskan menikah secara diam-diam atau siri dengan Edwin pada 16 Desember 2011 silam.
Setelah sembilan tahun menikah siri, status pernikahan Rachel Maryam dan Edwin akhirnya sah secara hukum negara.
Hal tersebut setelah Rachel Maryam dan Edwin mengajukan permohonan sidang isbat di awal bulan Agustus 2020.
Dilansir Grid.ID, Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menjalani sidang isbat nikah pada Senin (3/8/2020).
Baca: Ashanty Ternyata Sempat Dukung KD yang Tak Mau Aurel Nikah Muda: Kan Nggak Bisa Gitu
Baca: Hamil Jadi Alasan Rachel Maryan dan Suami Resmikan Pernikahan Secara Hukum Negara
Kuasa Hukum Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono, Dody Haryanto, mengungkapkan bagaimana proses persidangan yang baru saja dilakukan.
"Dalam proses persidangan ini majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal yang tadi sudah dijalankan," ungkap Kuasa Hukum, Dody Haryanto, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Lebih lanjut, Dody menjelaskan jika saksi yang datang adalah kerabat dekat Rachel Maryam.
"Saksi yang hadir ada di samping saya, adik kandung Ibu Rachel, dan kemudian tadi sudah pulang".
"Ada dua orang saksi yang dihadirkan sebagai syarat pemenuhan daripada pemohonan isbat ini," Dody Haryanto.
"Majelis hakim memberi kesimpulan pemohon 1 dan 2 sudah memenuhi syarat melakukan isbat nikah," ungkap pengacara Rachel Maryam.
"Kemudian hakim juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.