Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto, Ernest Prakasa: Saya Tak Berharap Melihat Dia Dipenjara

Meski tak berharap melihat Anji dipenjara, namun Ernest Prakasa berharap kasus ini jadi pelajaran bagi semua pihak.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Polisi Akan Panggil Anji dan Hadi Pranoto, Ernest Prakasa: Saya Tak Berharap Melihat Dia Dipenjara
Instagram/duniamanji
Hadi Pranoto dan Anji. 

TRIBUNNEWS.COM -- Sutradara sekaligus Komika Ernest Prakasa mengomentari nasib Anji dan Hadi Pranoto yang dilaporkan ke polisi soal video viralnya.

Ernest Prakasa menegaskan, dirinya tak berharap melihat Anji dipenjara.

Namun ia berharap dengan adanya pelaporan itu bisa membuat orang lain berpikir ulang saat membuat konten.

Seperti dilansir dari Kompas.com, penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau yang biasa dikenal Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.

Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.

Diketahui, video berjudul "Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!!" di kanal YouTube dunia MANJI yang kini sudah dihapus pihak YouTube itu sempat menuai kontroversi.

"Iya (sudah dilaporkan sore tadi)," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Berita Rekomendasi

Dihubungi wartawan secara terpisah, Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

"Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong," kata Muannas kepada wartawan.

Baca Selengkapnya ====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas