Catherine Wilson Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok
Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Sejauh ini, polisi telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) artis cantik pemeran film Tipu Kanan Tipu Kiri itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
“Betul, SPDP sudah masuk tinggal menunggu tahap I,” kata Kasie Pidum Kejari Kota Depok Arief Syafrianto kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Namun begitu, Arief mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh terkait berkas perkara lantaran belum lengkap atau belum P-21.
“Berkas nya aja belum diterima. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," tuturnya.
Baca: Catherine Wilson Mulai Hari Ini Jalani Rehabilitasi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Kasus Narkoba Catherine Wilson: Sang Artis Beli Sabu Rp 3 Juta Hingga Pemasok Sudah Teridentifikasi
Sebelumnya, Tim Penyidik Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Catherine Wilson di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, pada Jumat 17 Juli 2020 lalu.
Selain Catherine, ditempat itu polisi juga meringkus seorang pria berinisial J yang diduga sebagai kurir sabu.
Saat digerebek petugas, artis berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab itu mengenakan daster warna hijau motif bunga.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan satu buah tas berisi dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu buah alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman kaca ukuran kecil, dan dua buah handphone.
Jalani Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengajuan rehabilitasi artis cantik Catherine Wilson alias Keket dikabulkan BNN Provinsi Jakarta.
Keket kini telah menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Hari ini kita baru saja, informasi dari teman teman narkoba bagaimana hasil asesmen yang ada sekarang ini CW alias K ini dititipkan di tempat rehabilitasi. Jadi dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/7/2020).