Catherine Wilson Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok
Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
Editor: Anita K Wardhani
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi rehabilitasi yang akan dijalankan Catherine Wilson.
Nantinya, kata dia, keputusan tersebut akan diputuskan setelah berjalannya proses pengadilan.
"Keputusan berapa lama di rehabilitasi itu nanti ada pada saat keputusan daripada pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih melakukan pelengkapan berkas terhadap artis berdarah Inggris tersebut.
"Kita masih menunggu saja nanti sambil pemberkasan ini sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama harus direhabilitasi tergantung daripada hakim nanti," katanya.
Beli sabu seharga Rp 3 juta
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan artis Catherine Wilson membeli narkoba jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 3 juta.
Hal itu diketahui setelah memeriksa artis cantik tersebut.
"Beli seharga Rp 3 juta," kata AKBP Sapta Marpaung kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Sapta mengatakan Catherine membeli sabu tersebut kepada seorang pengedar berinisial A yang kini menjadi buronan polisi.
Namun Catherine Wiilson mengaku tidak mengenal dengan penjual sabu tersebut.
Dia mengatakan Catherine Wilson membeli narkoba itu dengan meminta seorang sekuriti rumahnya yang berinisial J.
Usai mendapatkan uang dari Catherine Wilson, sekuriti tersebut berjanjian bertemu dengan pelaku berinisial A melalui ponsel.
"Intinya ketemuan di suatu tempat lah, janjian mereka di sana," jelasnya.