Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Catherine Wilson Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok

Sidang kasus narkoba artis yang menjerat Catherine Wilson sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Catherine Wilson Bakal Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti durasi rehabilitasi yang akan dijalankan Catherine Wilson.

Nantinya, kata dia, keputusan tersebut akan diputuskan setelah berjalannya proses pengadilan.

"Keputusan berapa lama di rehabilitasi itu nanti ada pada saat keputusan daripada pengadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik masih melakukan pelengkapan berkas terhadap artis berdarah Inggris tersebut.

"Kita masih menunggu saja nanti sambil pemberkasan ini sampai dengan tuntas. Nanti kalau sudah selesai, berapa lama harus direhabilitasi tergantung daripada hakim nanti," katanya.

Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi.
Catherine Wilson ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis sabu, Jumat (17/7/2020) pagi. (Dokumentasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya/ tribunjakarta.com)

Beli sabu seharga Rp 3 juta

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung mengatakan artis Catherine Wilson membeli narkoba jenis sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 3 juta.

Berita Rekomendasi

Hal itu diketahui setelah memeriksa artis cantik tersebut.

"Beli seharga Rp 3 juta," kata AKBP Sapta Marpaung kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).

Sapta mengatakan Catherine membeli sabu tersebut kepada seorang pengedar berinisial A yang kini menjadi buronan polisi.

Namun Catherine Wiilson mengaku tidak mengenal dengan penjual sabu tersebut.

Dia mengatakan Catherine Wilson membeli narkoba itu dengan meminta seorang sekuriti rumahnya yang berinisial J.

Usai mendapatkan uang dari Catherine Wilson, sekuriti tersebut berjanjian bertemu dengan pelaku berinisial A melalui ponsel.

"Intinya ketemuan di suatu tempat lah, janjian mereka di sana," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas