Terseret Kasus Kematian Anak Karen Pooroe, Marshanda Jadi Saksi dan Jelaskan Hubungannya dengan Arya
Namanya terseret kasus kematian anak Karen Pooroe, Marshanda (30) memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bintang sinetron dan penyanyi Marshanda (30) memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Marshanda datangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).
Kedatangan Marshanda ke polres untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian Zefania Carina, putri Karen Pooroe dan Arya Satria Claproth.
Marshanda yang akrab disapa Caca itu mengatakan, kehadirannya di Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan terkait kasus kematian Zefania Carina.
"Ada belasan pertanyaan. Status saya sebagai saksi dan pemilik dari apartemen (yang disewa Arya Satria Claproth). Sudah itu saja," kata Marshanda.
Baca: Selama Bersahabat, Marshanda Tak Pernah Lihat Arsya Satria Claproth Tempramental
Baca: Terseret Masalah Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe, Marshanda: Saya Maklumi Sajalah
"Kalau datang ke kantor polisi rasanya kayak lagi nonton serial CSI, acara acara kriminal investigasi, kayak nggak real," ujar Marshanda.
Marshanda adalah pemilik unit apartemen yang disewa Arya Satria Claproth sekaligus tempat kejadian dugaan terjadinya kematian Zefania Carina.
"Polisi butuh keterangan dari pemilik (apartemen), jadi saya datang," ujar Marshanda.
Ia menyebut, tidak ada persoalan serius terkait pemeriksaannya.
Bantah jadi orang ketiga
Marshanda menceritakan hubungannya dengan Arya Satria Claproth, mantan suami dari Karen Pooroe.
Nama Marshanda terseret kasus kematian putri dari Arya Satria dan Karen Pooroe, yakni Zefania Carina.
Zefania Carina, putri Karen Pooroe meninggal dunia akibat terjatuh dari balkon apartemen lantai enam milik ayahnya, Arya Satria Claproth, di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020) malam.
Saat kejadian, Zefania Carina bersama Arya Satria. Tidak bersama dengan ibundanya, Karen Pooroe.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.