Pihak Medina Zein Belum Terima Surat, Merasa Aneh Jika Kasus Penggelapan Bandung Makuta Dihentikan
Polrestabes Bandung memberhentikan kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,9 miliar dengan terlapor penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polrestabes Bandung memberhentikan kasus dugaan penggelapan uang Bandung Makuta Rp 1,9 miliar dengan terlapor penyanyi dan bintang sinetron Irwansyah.
Pada kasus ini Irwansyah dilaporkan rekan bisnisnya sendiri, Medina Zein atas tuduhan dugaan penggelapan uang bisnis Rp 1,9 Miliar.
Kuasa hukum Medina Zein, Machi Achmad menegaskan kalau pihaknya belum menerima surat dari Polrestabes Bandung, atas pemberhentian laporan dari kliennya.
"Belum menerima surat pemberhentian. Yang layak menjelaskan itu ya Reskrim Polrestabes Bandung," kata Machi Achmad ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2020).
Baca: Gelar Perkara Kasus Bandung Makuta, Irwansyah, Medina Zein dan Laudya Cynthia Bella Diperiksa
Baca: Medina Zein Bawa Bukti Baru Dugaan Penggelapan Duit Rp 1,9 Miliar ke Rekening Irwansyah
Machi mengatakan bahwa ada yang janggal jika polisi memberhentikan proses penyidikan atas laporan Medina Zein.
"Ya udah naik dari lidik Sidik kan berarti sudah ada tindak pidana nya dong, gitu. Tapi ya memang kami belum menerima suratnya dari Polrestabes Bandung," ucapnya.
Menurut Machi, Medina Zein melaporkan Irwansyah karena merasa dirugikan atas temuan dugaan uang masuk ke rekening koran pribadi diduga milik Irwansyah.
"Itu dari lidik ke sidik kan berarti kan sudah ada tindak pidana nya, tinggal dicari siapa tersangkanya, tapi aneh ada kabar diberhentikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Machi Achmad belum berani menanggapi lebih lanjut soal pemberhentian laporan Medina Zein di Polrestabes Bandung.
"Nanti kalau sudah menerima suratnya baru deh kami sampaikan," ujar Machi Achmad. (Arie Puji Waluyo/ARI).