Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kenapa Tio Pakusadewo Belum Dikirimkan ke Panti Rehabilitasi? Ini Penjelasan Jaksa

Tio Pakusadewo kembali mendekam di penjara Polda Metro Jaya, usai jalani pelimpahan berkas di kejaksaan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kenapa Tio Pakusadewo Belum Dikirimkan ke Panti Rehabilitasi? Ini Penjelasan Jaksa
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Tio Pakusadewo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2018) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Tio Pakusadewo kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, setelah berkas kasus narkoba yang menjeratnya, dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarts Selatan, Andhi Ardhana menuturkan status Tio Pakusadewo sebagai tahanan titipan.

"Kami menerima pelimpahan berkas atas tersangka TP (Tio Pakusadewo). Setelah pelimpahan beliau kembali ditahan dan menjadi tahanan titipan Polda Metro Jaya," kata Andhi Ardhana ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).

Baca: Di Penjara, Tio Pakusadewo Keluhkan Hipertensi

Andhi menjelaskan alasan Kejaksaan tak mengirimkan Tio ke Panti Rehabilitasi.

Padahal, BNNP DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil asesmen kalau Tio ketergantungan terhadap narkotika di harus menjalani pengobatan di Panti Rehabilitasi.

"Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesmentnya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis," ucapnya.

Berita Rekomendasi

"Bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," tambahnya.

Lebih lanjur, Andhi Ardhana menegaskan bahwa untuk saat ini, pertimbangan besarnya adalah untuk Tio Pakusadewo menjalani proses hukumnya dari tahanan.

"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ujar Andhi Ardhana.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas