Kenapa Tio Pakusadewo Belum Dikirimkan ke Panti Rehabilitasi? Ini Penjelasan Jaksa
Tio Pakusadewo kembali mendekam di penjara Polda Metro Jaya, usai jalani pelimpahan berkas di kejaksaan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Tio Pakusadewo kembali mendekam di tahanan Polda Metro Jaya, setelah berkas kasus narkoba yang menjeratnya, dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarts Selatan, Andhi Ardhana menuturkan status Tio Pakusadewo sebagai tahanan titipan.
"Kami menerima pelimpahan berkas atas tersangka TP (Tio Pakusadewo). Setelah pelimpahan beliau kembali ditahan dan menjadi tahanan titipan Polda Metro Jaya," kata Andhi Ardhana ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2020).
Baca: Di Penjara, Tio Pakusadewo Keluhkan Hipertensi
Andhi menjelaskan alasan Kejaksaan tak mengirimkan Tio ke Panti Rehabilitasi.
Padahal, BNNP DKI Jakarta sudah mengeluarkan hasil asesmen kalau Tio ketergantungan terhadap narkotika di harus menjalani pengobatan di Panti Rehabilitasi.
"Jadi ada beberapa pertimbangan mengapa tidak juga direhab di luar assesmentnya. Pertimbangan tersebut mungkin pertimbangan yuridis," ucapnya.
"Bisa jadi keluar assesment tapi yang bersangkutan tetap dilakukan penahanan di rutan," tambahnya.
Lebih lanjur, Andhi Ardhana menegaskan bahwa untuk saat ini, pertimbangan besarnya adalah untuk Tio Pakusadewo menjalani proses hukumnya dari tahanan.
"Kemudian dari hasil penelaahan perkara kan yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana narkotika sebelumnya," ujar Andhi Ardhana.