Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi

Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Nurul Qomar Resmi Ditahan karena Kasus Ijazah Palsu, Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Grasi ke Jokowi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelawak senior Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Brebes, Jawa Tengah, Rabu (19/8/2020) malam.

Qomar dieksekusi ke Lapas Brebes terkait kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (19/8/2020).

Terbukti Nurul Qomar menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.

Baca: Setelah Menikah dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Memilih Menetap di Jakarta

Detik-detik mantan anggota DPR RI, cum pelawak kawakan, H Nurul Qomar, dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid tes sebelum diekskusi dan dijebloskan ke dalam penjara.
Pelawak kawakan, Nurul Qomar dijebloskan ke dalam penjara di Lapas Kelas IIB Brebes, Rabu (19/8/2020). Qomar menjalani rapid test sebelum dieksekusi dan dijebloskan ke dalam penjara. (Istimewa/Dok Sie Pidum Kejari Brebes)

Baca: Penangguhan Penahanan Ditolak, Kuasa Hukum Ungkap Janji Jerinx SID yang Tak Lagi Ulangi Kesalahan

Komedian dan mantan anggota DPR ini menjalani eksekusi kasus pemalsuan SKL setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

Sebelum dijebloskan ke penjara, Qomar terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk rapid test Covid-19 oleh petugas dari dinas kesehatan Brebes.

Kemudian, Qomar dibawa ke dalam sel setelah pemeriksaan kesehatan selesai dan dinyatakan nonreaktif Covid-19.

Berita Rekomendasi

Nurul Qomar juga sempat memberikan keterangan jika dirinya menerima putusan Mahkamah Agung.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan senang hati.

Lebih lanjut, Qomar menyebut keluarganya sudah mengetahui dirinya ditahan di Lapas Brebes.

Baca: Diminta Pilih Dul Jaelani atau Rizky Febian, Amanda Caesa: Rahasia, Biar Aku Aja yang Tahu

Baca: Amanda Caesa Ceritakan Sosok Dul Jaelani di Matanya hingga Singgung soal Restu Maia Estianty

Baik keluarganya, menurut Qomar, juga sudah bisa menerima eksekusi ini.

"Saya terima keputusan ini, senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset-nya,” terang Qomar.

Ia pun pasrah ketika ditetapkan sebagai tahanan di Lapas Brebes dengan vonis hukuman dua tahun penjara.

Meski begitu, Qomar menganggap masa tahanannya seperti sedang berada dalam pesantren.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas