Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Lutfi Agizal Jadi Polemik, Komnas PA Minta Hentikan Pakai Kata Anjay, KPAI Belum Bersikap

Kata 'anjay' menjadi perbincangan khayalak ramai, terutama di media sosial, karena kata tersebut dinilai memiliki makna kasar.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Laporan Lutfi Agizal Jadi Polemik, Komnas PA Minta Hentikan Pakai Kata Anjay, KPAI Belum Bersikap
Instagram @lutfiagizal
Lutfi Agizal Harap Artis yang Pernah Ucapkan Kata 'Anjay' Bisa Minta Maaf atau Takedown Video. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hari belakangan istilah 'anjay' menjadi perbincangan khayalak ramai, terutama di media sosial, karena kata tersebut dinilai memiliki makna kasar.

Kontroversi itu berawal dari aduan seorang YouTuber bernama Lutfi Agizal yang mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa kata ’anjay’ ini merusak moral bangsa.

Dalam aduannya itu, Lutfi mengaku kerap menemui anak kecil yang mengucapkan kata-kata 'anjay' di lingkungan rumahnya.

"Gua prihatin karena melihat dengan mata kepala sendiri, (anak) tetangga, gua yakin orang tuanya nggak ngajarin itu. Tapi malah sama teman-temannya ngomong ’anjay’. Anak kecil lho, umur lima sampai delapan tahun,"cerita Lutfi.

Belakangan, pengaduan Luthfi itu dibalas oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dengan mengeluarkan sebuah surat edaran pada Sabtu kemarin (29/8/2020).

Lutfi Agizal akhirnya buka suara soal kontroversi konten edukasinya beberapa waktu lalu.
Lutfi Agizal akhirnya buka suara soal kontroversi konten edukasinya beberapa waktu lalu. (Tangkapan layar youtube Cumicumi)

Isinya, mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan kata ’anjay’, terutama tidak ditujukan kepada anak-anak.

Menurut Arist, jika ’anjay’ terbukti memenuhi unsurdan definisi kekerasan, lalu ada orang yang mengucapkannya kepada anak-anak, si pengucap bisa dianggap melakukan kekerasan verbal yang artinya melanggar UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Balasannya hukum pidana.

Berita Rekomendasi

"Ini [kata 'anjay'] adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana. Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo, kita hentikan sekarang juga," ujar Arist dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

Siaran pers Komnas PA yang ditanda tangani Arist sebagai Ketua Umum dan Dhanang Sasongko sebagai Sekretaris Jenderal itu kontan mendapat tanggapan dari para netizen.

Bahkan kata ‘anjay’ sempat menjadi trending topic di Twitter.

Ketua Umum Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan, di Kota Tanjung Balai, sebanyak 41,08 persen pelajar sudah terpapar narkoba, Senin (17/7/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Ketua Umum Komnas PA Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan, di Kota Tanjung Balai, sebanyak 41,08 persen pelajar sudah terpapar narkoba, Senin (17/7/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS (Tribun Medan/Array A Argus)

Kebanyakan tak sepakat dan mempertanyakan sikap Komnas PA yang mempersoalkan kata ‘anjay’.

"@kpai, please focus on something more important y’all can do better," tulis befekrumahbarbie.

Akun lain, @chocopienak, melanjutkan pesan dari @AREAJULID.

"FUNNY. there are still many cases that are more important than that. KPAI can do
nothing."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas