Laporan Lutfi Agizal Jadi Polemik, Komnas PA Minta Hentikan Pakai Kata Anjay, KPAI Belum Bersikap
Kata 'anjay' menjadi perbincangan khayalak ramai, terutama di media sosial, karena kata tersebut dinilai memiliki makna kasar.
Editor: Anita K Wardhani
Arist Merdeka sendiri kemudian menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan
larangan menggunakan kata 'anjay'.
Arist tak menampik, arti dan makna kata ‘anjay’ akan berbeda tergantung sudut pandang. Di satu sisi kata anjay dapat menjadi pujian, namun di sisi lain dapat menjadi hinaan.
Arist mengatakan jika 'anjay' diucapkan sebagai kata ganti ucapan ekspresi kekaguman, maka kata tersebut tak mengandung unsur bullying. Misalnya, kata Arist, 'anjay' dilontarkan dalam rangka memuji salah satu produk yang membuat seseorang terkagum.
Dalam kasus ini, 'anjay' tak mengandung kekerasan. "Istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun," kata Arist.
Namun jika 'anjay' dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka 'anjay' bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.
Karena bermakna merendahkan martabat seseorang, maka 'anjay' menjadi salah satu bentuk kekerasanverbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.
"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ujar Arist.
Oleh karena itu, Arist mengajak masyarakat melihat kata 'anjay' dari perspektifnya, mengingat istilah tersebut sedang marak digunakan di media sosial dan populer di kalangan anak-anak.
KPAI Belum Tentukan Sikap
Berbeda dengan Komnas PA yang sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau untuk tidak lagi menggunakan kata 'anjay', Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan belum menentukan sikap atas pelaporan Lutfi Agizal terkait kasus “anjay".
Anggota KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyampaikan bahwa surat tertulis yang beredar di media sosial bukan pernyataan dari KPAI melainkan Komnas PA.
"Masyarakat dan netizen di media sosial banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara," jelas Retno dalam keterangan
tertulisnya, Minggu (30/8/2020).
Retno menyampaikan, komisioner KPAI belum melakukan rapat pleno terkait laporan Lutfi. Sehingga saat ini KPAI belum memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “anjay”.
Menurutnya, para komisioner KPAI baru akan membahas persoalan itu pada Senin (31/8/2020) ini.
Retno menambahkan, Lutfi Agizal baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8/2020) pukul 10:00 WIB. Awalnya Lutfi menghubungi langsung kepada Retno.