Salshadilla Unfollow Instagram Kekasih, Lutfi Agizal: Impact-nya High Banget Media Sosial Ini
Terkait perbincangan soal kata 'anjay' yang sedang ramai, Lutfi tak ingin orang di sekitarnya ikut terdampak dengan apa yang sedang ia lakukan.
Editor: bunga pradipta p
"Itu disaat orangtuanya sedang tidak dalam pengawasan," sambungnya.
Lutfi merasa heran, darimana anak-anak kecil tersebut mengetahui kata 'anjay'
"Di pikiran saya, anak kecil ini tau darimana? Saya pikir hanya di sosial media, TV, bahkan ada TV yang menyiarkan kalimat tersebut,"
"Saya hanya melihat, impact anak-anak kecil ini bisa ikut-ikutan. Karena di pikiran saya maaf 'anjay' itu mungkin adalah hewan berkaki empat yang orang tau 'anjing'," ungkapnya.
Berangkat dari keresahan tersebut, Lutfi Gizal melakukan langkah besar.
Salah satunya melaporkan terkait penggunaan kata 'Anjay' yang kini marak dilayangkan banyak orang terutama anak di bawah umur ke KPAI dan Komnas Anak.
Aduan Lutfi Agizal itu pun cepat ditanggapi Komnas Anak.
Dalam laman media sosialnya, Komnas Anak merilis imbauan agar khalayak berhenti menggunakan istilah atau kata 'Anjay'.
"Jakarta, 29 Agustus 2020, untuk menjawab pertanayan dan pengaduan masyarakat kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak terkait sedang banyaknya perbincangan mengenai istilah "ANJAY" sehingga viral di media sosial," kutip TribunnewsBogor.com dari rilis yang beredar di akun @komnasanak, Sabtu (29/8/2020).
Dalam rilis tersebut, ada beberapa bahasan terkait kata 'Anjay'.
Khayalak diminta memperhatikan banyak hal sebelum mempergunakan kata 'Anjay' dalam kalimat sehari-hari.
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna,"
Jika kata 'Anjay' dimaksudkan sebagai kata pengganti ucapan salut atau bermakna kagum atau suatu peristiwa serta tidak mengandung kekerasan atau bully, maka penggunaannya bisa dimaklumi alias tidak apa-apa.
Baca: Komentar Rizky Billar soal Kata Anjay Disensor di TV, Lutfi Agizal: Secara Tidak Langsung Setuju
Namun jika istilah 'Anjay' digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang maka hal itu termasuk dalam salah satu bentuk kekerasan verbal yang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.