Jalani Sidang Debut dari RSKO, Dwi Sasono Dengar Dakwaan Jaksa, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Aktor Dwi Sasono jalani sidang debut sebagai terdakwa kasus narkoba jenis ganja di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Editor: Willem Jonata
"Terdakwa sudah mendengar? Menyerahkan ke penasehat hukum atau seperti apa?" tanya hakim kepada Dwi Sasono.
"Saya menyerahkan ke kuasa hukum saya yang mulia," jawab Dwi Sasono.
Kemudian, kuasa hukum Dwi Sasono, Aris Marasabessy menegaskan kliennya tidak ingin menanggapi dakwaan Jaksa.
"Kami mewakili Dwi Sasono tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa," ujar Aris Marasabessy.
Majelis hakim pun melanjutkan agenda persidangan Dwi Sasono ke pemeriksaan saksi.
Kemudian, majelis hakim menunda persidangan karena Jaksa tidak siap membawa saksinya. Sidang akan digelar lagi pada Senin (7/9/2020).
Usai sidang, Aris Marasabessy menyebutkan, sesuai dalam dakwaan Jaksa, Dwi Sasono bisa terancam hukumam penjara dan atau rehabilitasi.
"Konsekuensi hukumnya pasal 111 itu yaitu 4 tahun pidana (penjara). Kalau pasal 127 itu rehabilitasi," kata Aris Marasabessy.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.