Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon

Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

Jerinx Masih Ditahan Saat Sidang?
Juru bicara PN Denpasar, Made Pase, yang ditunjuk menangani perkara ini mengatakan, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka masalah terkait penahanan Jerinx akan menjadi kewenangan majelis hakim.

Apakah Jerinx akan tetap ditahan di Polda Bali atau dibawa ke Lapas Kerobokan, itu adalah kewenangan majelis
hakim. "Itu nanti kewenangan ada di majelis hakim yang ditunjuk," terangnya.

Pun ditanya mengenai pengajuan penangguhan penahanan oleh Jerinx dan kuasa hukumnya. Made Pasek mempersilakan karena itu adalah hak dan diatur oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan KUHP, ya silakan itu adalah haknya. Sudah ada aturan hukumnya. Apakah dikabulkan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkaranya. Kalau untuk teknis sidangnya digelar secara online," ujarnya.

.(tribun bali/putu candra)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas