2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.
Menurut Gendo, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.
Baca: Matanya Berkaca-kaca, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra
Baca: Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan
Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.
"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).
Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca: Pernyataan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Sidang Jerinx SID
Baca: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Mengaku akan Koperatif dan Tetap Setia pada Polri
Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.
Gendo mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.
"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Gendo.
Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh pihak Kejaksaan.
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara kini ada di pengadilan.
"Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN
Denpasar," tegas Luga.