Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon

Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Tribun Bali /I Wayan Erwin Widyaswara
Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, saat digiring ke ruang pemeriksaan lantai tiga Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Jerinx (JRX), I Wayan Gendo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan ke pihak PN Denpasar.

Menurut Gendo, Jerinx telah memenuhi prasyarat untuk dijadikan sebagai tahanan kota atau rumah.

Ia menjelaskan bahwa selama ini kliennya telah kooperatif dengan penyidik, sama seperti alasan tidak ditahannya Inspektur Jenderal Napoleon di Bareskrim Polri.

Baca: Matanya Berkaca-kaca, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra

Baca: Jerinx Disidang Pekan Depan, Pengadilan Gelar Persidangan Secara Virtual, Warga Bisa Menyaksikan

Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Kuasa Hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama dengan ayah kandung Jerinx I Wayan Arjono, dan ditemani istrinya, serta Nora Alexandra, Istri Jerinx mendatangi Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Jumat (14/8/2020). Kedatangan mereka untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx SID yang saat ini masih di tahan di rutan Polda Bali.(Tribun Bali/Rizal Fanany) (TRIBUN BALI/Rizal Fanany)

Namun, penangguhan penahan yang diajukannya tidak pernah diterima.

"Lantas apa bedanya dengan JRX yang juga sangat koperatif? Padahal jika ditimbang kasus suap menyuap jauh lebih berat bobot kejahatannya dibanding apa yang JRX lakukan," cetusnya, dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Dia mengungkapkan bahwa sedari awal pihaknya memang tidak terlalu banyak berharap dengan permohonannya saat Jerinx sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca: Pernyataan Pengadilan Negeri Denpasar Tentang Sidang Jerinx SID

Baca: Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Irjen Napoleon Mengaku akan Koperatif dan Tetap Setia pada Polri

BERITA REKOMENDASI

Mengingat, permohonan serupa juga ditolak saat Jerinx masih disidik oleh kepolisian.

Gendo mengatakan bahwa publik dapat menilai sendiri bagaimana perbedaan perlakuan hukum yang terjadi dalam dua peristiwa tersebut.

"Bandingkan dengan JRX, apakah ada JRX menyulitkan pemeriksaan sehingga menjadi alasan kuat menolak penangguhan penahanan? Jelas tidak ada," ujar Gendo.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang menjerat Jerinx SID, Kamis (3/9/2020).
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto didampingi Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta dan Kasiintel kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan perkara yang menjerat Jerinx SID, Kamis (3/9/2020). (Tribun Bali/Putu Candra)

Penangguhan Penahanan Ditolak Jaksa

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum Jerinx ditolak oleh pihak Kejaksaan.


Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto, mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, maka kewenangan penanganan perkara kini ada di pengadilan.

"Berarti kewenangaan perkara termasuk di antaranya masalah penahanan itu berpindah menjadi kewenangan PN
Denpasar," tegas Luga.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas