2 Kali Ditolak, Jerinx Kembali Ajukan Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Napoleon
Dua kali ditolak tak lantas membuat musisi Jerinx menyerah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Editor: Anita K Wardhani
Luga menegaskan, terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx bersama kuasa hukumnya, hal itu tidak dapat diterima atau ditolak.
"Dengan pelimpahan ini, kami sampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan Jerinx dan
pengacara itu tidak dapat kami terima. Selanjutnya yang bersangkutan memiliki hak yang sama untuk dapat mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim yang mengadili perkara ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa penangguhan penahanan Jerinx tidak diterima atau ditolak. Sesuai KUHP diatur ada syarat subjektif dan objektif terhadap sebuah penahanan.
Sebagaimana analisa dan kajian penuntut umum, berpendapat syarat-syarat itu terpenuhi dan permohonan penangguhan penahanan tidak dapat diterima.
"Penuntut umum berpendapat bahwa pasal 21 KUHP terkait dengan syarat subjektif dan objektif itu tetap terpenuhi. Sehingga permohonan itu tidak dapat diterima,"
"Syarat subjektif ada tiga. Pertama mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya. Disitu diduga, dikuatirkan dan kekhawatiran ini dijadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," sambung Luga.
Pekan Depan Sidang Virtual
Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas
dari penuntut umum terkait kasus ujaran kebencian, yakni terkait unggahan 'IDI kacung WHO' dengan tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.
Setelah menerima pelimpahan berkas, pihak PN Denpasar langsung menunjuk dan menetapkan majelis
hakim dan panitera pengganti yang nanti menangani perkara ini.
Kepala PN Denpasar, Sobandi, mengatakan, pihaknya telah menunjuk tiga orang hakim untuk mengadili drummer grup band Superman Is Dead (SID) itu.
"Perkara Jerinx baru terima pelimpahan berkas dari Kejati Bali, dan kita sudah menetapkan majelis hakim
untuk menangani perkara itu, yaitu Ida Ayu Adnya Dewi, I Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi, Kamis (3/9/2020).
Sobandi mengatakan, persidangan pertama perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN Dps itu akan digelar pada hari Kamis (10/9/2020) pekan depan di ruang sidang Cakra, PN Denpasar.
Sidang akan digelar secara virtual.
"Persidangan dilakukan secara online dan live streaming. Akan kami share agar masyarakat yang berminat menyaksikan
persidangan perkara bisa ikut memantau," kata Sobandi.