Komentar Para Musisi soal Cover Lagu di Youtube Bisa Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Miliar
Cover lagu di YouTube terancam pidana, musisi seperti Ari Lasso, Denny Caknan, Virgoun, dll bereaksi. Begini kata mereka.
Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM -- Pemerintah Indonesia kini terus memperketat hukum yang berkaitan dengan internet dan media sosial.
Yang terbaru, konten kreatif bertajuk cover lagu bakal diatur.
Salah satu musisi yang aktif soal izin cover lagu ini adalah Badai.
• Kerap Manjakan Anak dengan Barang Mahal, Andre Taulany Curhat Kini Ingin Anaknya Belajar Berjuang
• Bikin Iri, Ini Momen Romantis Gibran Putra Jokowi Kalungkan Id Card Tamu KPU ke Istri Selvi Ananda
Sebagai pencipta lagu, Badai Kerispatih tak kenal lelah untuk terus mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya hiburan musik.
Terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.
Ia gerah melihat banyaknya pengcover lagu yang mendapat untung tapi tidak membayar pajak ke pemerintah.
"Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku," tulis Badai pada Kamis (3/9/2020) lalu.
Unggahannya itu adalah sebagai dukungan atas hasil pembahasan seminar nasional produk hak cipta dan HAKI yang telah diselenggarakan pekan lalu.
"Maka itulah semua yang mempergunakan karya orang lain WAJIB MEMILIKI IJIN," lanjut Badai.
Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasannya.