Dipolisikan Mantan Istri Kedua, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Bongkar Fakta Ini
Setelah dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istri kedua, Ayah Atta Halilintar lewat sang kuasa hukum buka suara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Halilintar Anofial Asmid, Rhaditya Putra Perdana buka suara terkait laporan mantan istri kedua sang klien, Happy Hariadi.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Jumat (4/9/2020).
Ditemui dalam jumpa pers, pada Jumat (4/9/2020) di Jakarta Selatan Rhaditya beri klarifikasi.
Baca: Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Bukti Anofial Halilintar Tak Pernah Menelantarkan Anak dari Happy Hariadi
Ia sebagai kuasa hukum pihak Halilintar, tidak akan menyudutkan pihak tertentu.
Sebagai jawaban atas tudingan penelantaran anak oleh mantan istri kedua, Rhaditya menerangkan suatu ilustrasi.
Di mana memang ada seorang suami dalam pernikahan pertama memiliki istri dan anak.
"Saya kuasa hukum beserta dengan keluarga tidak menjustifikasi siapapun."
"Ini saya kasih ilustrasi ya, yang pertama, seorang suami mempunyai istri, punya anak," terang Rhaditya.
Kemudian sang suami diberi izin oleh istrinya untuk melakukan poligami.
Hingga terdapat istri kedua dan memiliki seorang anak dari pernikahan itu.
"Diberikan izin oleh istrinya untuk poligami, punyalah istri kedua, sah dari hukum."
Baca: Anofial Halilintar Enggan Tanggapi Laporan Mantan Istri Kedua Terkait Dugaan Penelantaran Anak
Baca: Anofial Halilintar Diminta Psikiater Pribadi Agar Tak Memenuhi Undangan KPAI untuk Mediasi
"Punya anak, kemudian hari suami ini jatuh miskin dan harus tinggal di luar negeri pada saat itu," jelas Rhaditya.
Setelah jatuh miskin, sang suami ternyata ditinggal pergi oleh istri kedua beserta anaknya.
Rhaditya pun menerangkan, istri kedua telah menikah sebanyak tiga kali setelah meninggalkan suaminya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.