Dipolisikan Mantan Istri Kedua, Kuasa Hukum Ayah Atta Halilintar Bongkar Fakta Ini
Setelah dilaporkan ke kepolisian oleh mantan istri kedua, Ayah Atta Halilintar lewat sang kuasa hukum buka suara.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Pasalnya, dari 11 anak Halilintar dan Lenggogeni Faruk, ada beberapa yang masih di bawah umur.
Mengetahui ada masalah ini, Rhaditya menuturkan mereka sangat tertekan.
"Namun kami memohon dengan sangat untuk mempertimbangkan sebelum mempublikasikan."
"Dikarenakan memang saat ini beberapa anak dari klien masih di bawah umur tertekan dengan peristiwa ini," tutur Rhaditya.
Pihak Halilintar Merasa Aneh dengan Laporan Happy Hariadi
Rhaditya menambahkan, seharusnya kasus penelantaran anak dilaporkan lebih awal.
Kini, tuduhan penelantaran dilaporkan oleh Happy setelah sang anak telah berumur 17 tahun.
Ia pun merasa aneh sebetulnya yang ditelantarkan adalah sang anak atau justru ibunya.
"Kalau namanya anak ditelantarkan itu dari umur perpisahan perceraian, bukan pas anak itu lewat Mumayyiz," ucap Rhaditya.
"Mumayyiz dalam Islam itu lewat masa aqil balighnya, ini udah 17 tahun ngelaporin pelantaran."
"Yang mana yang terlantar, ibunya atau anaknya yang terlantar?," lanjutnya.
Laporan Dianggap Tidak Memenuhi Unsur Penelantaran Anak
Kemudian diketahui, Happy melaporkan Halilintar sejak Oktober 2019 lalu dengan tuduhan penelantaran anak.
Baca: Ayahnya Dilaporkan ke Polisi oleh Mantan Istri, Atta Halilintar Cuek Ditanya Soal Itu
Baca: Pernikahan Direstui Lenggogeni Faruk, Ayah Atta Halilintar Diminta Akui Anak dari Mantan Istri Kedua
Rhaditya pun menjelaskan, untuk tindakan atas penelantaran anak akan berbeda dengan kasus lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.