Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ekspresi Reza Artamevia Saat Memakai Baju Tahanan dan Dikawal Petugas

Saat hendak dihadirkan Reza Artamevia tampak dikawal petugas.Ia tampak tenang ditengah kawalan petugas.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ekspresi Reza Artamevia Saat Memakai Baju Tahanan dan Dikawal Petugas
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Selain itu kata dia, dari hasil tes urine, Reza dipastikan positif ampetamin atau sabu.

"Pengakuannya, RA ini baru 4 bulan terakhir mengonsumsi sabu. Alasannya karena selama pandemi Covid-19, ia berada di rumah terus dan ada suatu kebosanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Meski begitu kata dia, pihaknya masih akan mendalami lebih jauh, sudah berapa lama Reza mengonsumsi sabu. "Serta apa motif sesungguhnya mengonsumsi sabu, kami dalami lagi," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, Reza dibekuk di salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, usai menerima sabu dari pemasoknya.

"Ia baru saja mendapat kiriman sabu dari seseorang berinisial F yang saat ini kami buru," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).

Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.

Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi. "Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.

BERITA REKOMENDASI

Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. "Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.

Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditanya Kabarnya Oleh Wartawan, Reza Artamevia Mengaku Baik dan Sehat, 
Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas